Korlantas Polri tak melarang pemudik menggunakan motor tetapi diimbau jangan melakukannya.
tak melarang pemudik menggunakan sepeda motor untuk pulang ke kampung halaman alias mudik. Namun hal itu tak diimbau dilakukan dan ada sejumlah syarat bila ingin melakukannya.
Disarankan tidak berbonceng lebih dari satu orang demi keselamatan selama perjalanan dan dikatakan wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Meski diizinkan mudik pakai motor, Polri tidak merekomendasi warga melakukannya sebab disebut spesifikasi kendaraan roda dua tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
400 Bus Mudik Gratis Disiapkan Polri Agar Tak Mudik Pakai MotorPolri telah menyiapkan 400 bus gratis untuk mudik Lebaran 2024 agar pemudik tidak menggukan sepeda motor saat menuju kampung halaman
Baca lebih lajut »
Tak Hanya di Kereta, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Mudik Gratis Via Kapal LautTak hanya di kereta api saja, sepeda motor listrik juga belum bisa mengikuti program mudik gratis via kapal laut.
Baca lebih lajut »
Kombes Polisi Bagikan Cerita Dulu Benci Polisi Kini Jadi Perwira Polisi, Berawal dari 'Dihajar' Helm PolantasSosok pamen polri ceritakan masa lalunya saat pernah ditegur Polantas hingga benci polisi tapi kini jadi perwira polisi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Larang Motor Dipakai Mudik Lebih dari 100 KmDirektur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan penggunaan kendaraan roda dua berupa sepeda motor untuk melakukan mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »
Mudik Gratis, Kemenhub Larang Warga Daftar di Lebih dari Satu PenyelenggaraPendaftar yang tidak jadi ikut mudik gratis dengan angkutan bus akan dimasukkan ke catatan hitam (black list).
Baca lebih lajut »
Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Jika MelanggarMenurut Eri Cahyadi, mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran.
Baca lebih lajut »