Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kerumunan warga masuk dalam tindak pidana ringan, ditindak agar jera.
Lebih lanjut, Nana juga menyampaikan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penegakan hukum tersebut.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB di Jakarta diberlakukan pada Jumat mendatang dan akan diterapkan selama masa inkubasi atau 14 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies: Kerumunan Warga Tak Boleh Lebih dari 5 Orang Selama PSBBDia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
Baca lebih lajut »
Kerumunan Diatas Lima Orang Bakal Kena Sanksi di Masa PSBBBersama Polri dan TNI, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan itu.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan WargaSemua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI - Tribunnews.comMenurutnya, agar PSBB berjalan maksimal maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan berbagai persiapan secara baik.
Baca lebih lajut »