BeritaJateng Polisi Segera Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bong Mojo Solo kawasanbongmojo jualbelitanahilegal
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka kasus jual beli ilegal di Bong Mojo, Jebres, Solo. Besar kemungkinan ada 2 tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim penyelidik gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Surakarta telah menemukan adanya ratusan bangunan liar di kawasan tersebut," katanya, Jumat sore. Kombes Ade mengungkapkan langkah penyidikan yang sudah dilakukan hingga tanggal 12 Agustus 2022, sudah ada sebanyak 19 saksi yang diperiksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya Jual-Beli, Polisi Temukan Sertifikat Tanah di Bong MojoPolisi menemukan sertifikat hak milik di lahan bong Mojo selain kuitansi jual-beli lahan.
Baca lebih lajut »
Pelaku Jual Beli Bong Mojo Solo Terancam Penjara-Denda Miliaran RupiahHukuman penjara hingga denda miliran rupiah menanti para pelaku yang terbukti melakukan jual beli lahan kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo.
Baca lebih lajut »
Situasi Kawasan Bong Mojo Solo Tegang, Warga Takut Tiba-Tiba DigusurSituasi di kawasan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, berubah tegang dan warga diliputi kekhawatiran menyusul laporan Pemkot ke polisi terkait penyerobotan lahan di lokasi itu.
Baca lebih lajut »
Tangan 'Sakti' Ferdy Sambo dan 31 Polisi Langgar Kode Etik31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus polisi tembak polisi yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Identitas Mayat Dalam Selang Misterius, Polisi: Lapor Jika Keluarga HilangMayat pria yang ditemukan di dalam selang air di Megaluh, Jombang belum diketahui identitasnya. Polisi meminta warga melapor bila kehilangan anggota keluarga. via detik_jatim
Baca lebih lajut »