Polisi Segel 2 Rumah Mewah dan Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Indonesia Berita Berita

Polisi Segel 2 Rumah Mewah dan Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Bareskrim Polri terus menelusuri aset-aset milik 'crazy rich' Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan 'trading binary option' melalui aplikasi binomo.

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus menelusuri aset-aset milik"crazy rich" Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan"trading binary option" melalui aplikasi binomo. Kali ini, polisi menyita satu mobil Ferrari.

Polisi membawa satu mobil mewah milik Indra Kenz ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Kota Medan.Mobil berwarna hitam dengan aksen merah ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, penyidik sudah menyegel 2 rumah mewah di Medan, milik Indra Kenz. Bareskrim Polri juga menyita tiga bangunan dan lahan milik Indra Kesuma, Kamis sore. Tiga aset ini disita di wilayah Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyitaan tiga aset ini guna menindak lanjuti penyidikan kasus Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan"trading binary option" melalui aplikasi binomo.Sementara itu terkait kerugian para korban penipuan investasi bodong, Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebut, keputusan ada di tangan pengadilan.Dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan, kerugian diperkirakan lebih dari Rp 25 miliar.Meski demikian, polisi belum mengungkapkan secara detail identitasnya.

Sejauh ini affiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi binomo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi: Kerugian 14 Korban Crazy Rich Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar | merdeka.comPolisi: Kerugian 14 Korban Crazy Rich Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar | merdeka.comBareskrim Polri merilis kerugian sementara yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo. Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca lebih lajut »

Kekasih 'Crazy Rich' Indra Kenz Diperiksa PolisiKekasih 'Crazy Rich' Indra Kenz Diperiksa PolisiKekasih dari tersangka dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa polisi pada Selasa (8/3) siang. Ia diperiksa terkait dugaan aliran dana tersangka. Baca berita selengkapnya di
Baca lebih lajut »

Polisi Sita 2 Unit Rumah Mewah Milik Indra Kenz - tvOnePolisi Sita 2 Unit Rumah Mewah Milik Indra Kenz - tvOneMabes Polri menyita 2 rumah mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binomo, Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara. - tvOne
Baca lebih lajut »

Mobil Tesla Hingga Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita PolisiMobil Tesla Hingga Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita PolisiPolisi menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong dan pencucian uang Indra Kenz. Aset yang disita antara lain mobil listrik mewah merk Tesla dan bukti transfer bank. Berita selengkapnya di
Baca lebih lajut »

Dua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan Disegel PolisiDua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan Disegel PolisiDua rumah mewah yang terletak di Kawasan Cemara Asri Medan ini disegel oleh pihak kepolisian terkait dengan sejumlah tindak pidana yang melibatkan Indra Kenz.
Baca lebih lajut »

Polisi Duga Ada Pelaku Lain Selain Indra Kenz Dalam Kasus Penipuan Investasi BinomoPolisi Duga Ada Pelaku Lain Selain Indra Kenz Dalam Kasus Penipuan Investasi BinomoPolisi masih mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option pada aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 09:04:22