Dari hasil penelusuran polisi, pelat nomor B-6855-WHZ memang nomor kendaraan resmi dari moge Harley-Davidson milik RMP. Namun, Purwanta menyebut STNK tersebut tidak diperpanjang sejak September 2022.
POLISI memastikan pelat B-6855-WZH dari moge Harley-Davidson yang dikendarai pria berinisial RMP, 45, saat menabrak nenek penjual tisu Sugiyem, 63, di Jakarta Pusat tidak bodong alias palsu atau tidak berlaku izinnya lagi.
"Jadi ini bukan karena nggak ada STNK, tapi karena belum diperpanjang pada 15 September 2022," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wacana Polisi Pakaikan Chip di Pelat Nomor Kendaraan Kembali Ramai, Ini FungsinyaTeknologi chip itu adalah Radio Frequency Identification (RFID) dan bakal dipasangkan di pelat nomor kendaraan. Chip ini membantu polisi dalam menindak ETLE.
Baca lebih lajut »
Polisi sebut tangan pria di Kendari cedera parah akibat petasanKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan telah terjadi insiden tangan seorang pria di daerah tersebut hancur ...
Baca lebih lajut »
Kriminolog Sebut Kasus Mutilasi di Bekasi Tak Sulit Diungkap Polisi Karena IniKriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai, kasus mutilasi di Bekasi tidak akan sulit diungkap oleh pihak kepolisian, Senin (2/1/2023).
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Catat Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Meningkat, Ini Penyebabnya | merdeka.comKepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencatat pelanggaran pelat nomor kendaraan meningkat di tahun 2022. Peningkatan pelanggaran pelat nomor ini disebabkan oleh penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca lebih lajut »
Politisi PDIP Sindir yang Lebih Awal Deklarasi Capres Kini Malah Tak Jelas: Kotak Pandora Pemilu Ada di PDIPSebut situasi PDIP jelas-jelas saja, Andreas sindir parpol yang sudah deklarasi capres situasinya tak jelas.
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Tidak Hormati MK Karena Terbitkan Perppu Cipta KerjaDenny Indrayana kritik Presiden Jokowi karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Menurut Denny Jokowi tidak menghormati dan melecehkan Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »