Polri menemukan fakta baru dalam kasus yang libatkan lembaga ACT. Selain penyelewengan dana Boeing, ACT juga menyelewengkan dana umat sekitar Rp450 miliar. Berita selengkapnya:
ANTARA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menemukan fakta baru selain penyelewengan dana Boeing, yakni adanya penyelewengan dana umat sekitar
Rp450 miliar oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap . Yayasan ACT diketahui mengelola dua anggaran, yakni anggaran implementasi dan operasional yang senilai Rp2 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Penyimpangan Dana, 4 Petinggi ACT Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 HariPenahanan dilakukan guna menghindari penghilangan barang bukti oleh para tersangka.
Baca lebih lajut »
Polri Buka Aliran Dana Sosial yang Didapat Yayasan ACTKaro Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa aliran dana sosial yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah senilai Rp 2 triliun.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Periksa Empat Tersangka ACT Siang IniBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat siang.
Baca lebih lajut »
4 Tersangka Kasus ACT Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Siang IniEmpat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dijadwalkan akan diperiksa penyidik siang ini
Baca lebih lajut »
Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional'Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,'
Baca lebih lajut »
Eks Presiden ACT datangi Bareskrim penuhi panggilan sebagai tersangka - ANTARA NewsHari ini Mantan Presiden ACT Ahyudin datangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Berita selengkapnya:
Baca lebih lajut »