Polisi Sebut 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Legal

Indonesia Berita Berita

Polisi Sebut 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Legal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Polisi menyatakan 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdaftar alias legal.

“Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yqng kami dapatkan,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin .

Djuhandani membandingkan dengan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra, yang secara fisik senpi tersebut langsung diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri, sehingga bisa langsung dilakukan upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada hingga terbit Laporan Polisi atau LP. “Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan diteliti, akan dicocokan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa .

Mahfud pun mengaku mendukung upaya penyelidikan legalitas atas senpi yang ditemukan di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo."Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi," jelas Mahfud.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Dewas Telah Serahkan Supervisi Polisi ke Pimpinan KPKKasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Dewas Telah Serahkan Supervisi Polisi ke Pimpinan KPKDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoIni Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Gelar Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di KartanegaraKetua KPK Firli Bahuri Bantah Gelar Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di KartanegaraKetua KPK Firli Bahuri saat ini menjadi sorotan karena kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Periksa Johanis dan Alex Terkait Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin LimpoDewas KPK Periksa Johanis dan Alex Terkait Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin LimpoJohanis Tanak dan Alexander Marwata sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu, namun hanya Nurul Ghufron yang memenuhi pemeriksaan, sementara Firli Bahuri mangkir.
Baca lebih lajut »

KPK Pertimbangkan Lakukan Supervisi Bersama Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKPK Pertimbangkan Lakukan Supervisi Bersama Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoPelaksanaan supervisi itu didasarkan pada Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lajut »

Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar Hari Ini di PN JakselSidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar Hari Ini di PN JakselMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Perlawanan dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 13:57:12