Polisi perpanjang penahanan Panji Gumilang hingga 40 hari kedepan pada kasus penistaan agama.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi perpanjang penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga 40 hari kedepan pada kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 22 Agustus 2023 hingga 30 September 2023. Pada kasus lain yang menjerat Panji Gumilang yakni kasus TPPU, polisi telah memeriksa 3 orang saksi yakni bendahara yayasan, dan 1 anggota pembina yayasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Kedua Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Diundur Dua Minggu, Kuasa Hukum Panji Gumilang AbsenKuasa hukum Ridwan Kamil akan mendengar keinginan dari pihak Panji Gumilang terlebih dahulu dan akan membela kliennya meski masa jabatannya akan segera habis.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Polri perpanjang masa penahanan Panji GumilangPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan ...
Baca lebih lajut »
Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Kasus Dugaan Penistaan AgamaBareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang hingga 30 September.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Sampai 30 SeptemberTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan AgamaBareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistiaan agama.
Baca lebih lajut »