Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mendatangi Polres Bogor untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ini terkait aksi teror pelemparan kepala anjing yang...
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, pada pemeriksaan kali ini pihaknya membawa beberapa orang saksi. Tetapi, belum diketahui pasti berapa orang yang dibawanya.
"Saya bawa saksi," katanya singkat pada Senin . Sebelumnya, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar Bin Smith diteror orang tidak dikenal pada Jumat, 31 Desember 2021, dini hari.Ponpes tersebut diteror dengan dikirimkan tiga potong kepala anjing. Habib Bahar melalui tim advokasi hukumnya menyebut, tindakan yang dilakukan OTK dengan mengirimkan tiga potong kepala anjing itu merupakan teror asli dan minta diusut secara tuntas.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman HBS di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor," kata Tim Advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar melalui keterangan resminya, Sabtu, 1 Januari 2022 lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kata Anggota DPR soal Habib di Pamekasan Cabuli 2 Anak: Sangat Memalukan!Kasus dugaan pencabulan tokoh agama di Pamekasan, Habib YS memantik reaksi. Anggota Komisi 8 DPR RI angkat bicara.
Baca lebih lajut »
Bawa Saksi, Pengacara Bahar Smith Diperiksa soal Teror Kepala AnjingPengacara Habib Bahar bin Smith mendatangi Polres Bogor untuk pemeriksaan terkait teror kepala anjing. Pengacara bawa 4 saksi untuk diperiksa.
Baca lebih lajut »
Bawa Saksi, Pengacara Bahar Smith Diperiksa soal Teror Kepala AnjingPengacara Habib Bahar bin Smith mendatangi Polres Bogor untuk pemeriksaan terkait teror kepala anjing. Pengacara bawa 4 saksi untuk diperiksa.
Baca lebih lajut »
Edy Mulyadi Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Sebut Ingin All Out di SidangKuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan kliennya tidak jadi mengajukan praperadilan. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria DahlanAhli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
Baca lebih lajut »