Polisi mengungkap pegemasan ulang minyak goreng yang dilaeli 'Wasilah 212' di Depok. Gudang tersebut dikelola oleh keluarga anggota DPRD Jabar.
"Pemilik itu perusahaan dagang Bhakti Karya. Bhakti Karya ini punyanya Haji P, salah satu anaknya anggota Dewan. Milik keluarga lah," ujar Kapolsek Bojongsari Depok Kompol M Syahroni saat ditemuiSyahroni mengatakan pihaknya menggerebek gudang tersebut karena ada laporan keluhan warga. Masyarakat mengeluhkan minyak goreng yang kurang jernih dari pabrik tersebut.
Kecurigaan berlanjut setelah polisi mendapati adanya merek lain di lokasi yang dugaan kuat dijadikan bahan utama. Namun pengelola mengemas ulang dengan merek yang berbeda, yakni "Izin cuma UMKM bukan untuk minyak goreng. Label halal sudah mati 2020, karyawan sanitasinya kurang karena pakai tangan telanjang saja, masker nggak dipakai," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Periksa Pemilik-Manajer Gudang Minyak Goreng 'Wasilah 212' DepokPolisi masih menyelidiki pengemasan ulang minyak goreng 'Wasilah 212' di Pasir Putih, Sawangan, Depok. Pemilik hingga manajer gudang tersebut diperiksa polisi.
Baca lebih lajut »
Bupati TTS Dilaporkan ke Polisi, 5 Anggota DPRD DiperiksaKasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Selatan kepada polisi.
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Pencuri Bermodus Polisi Gadungan di Pulogadung |Republika OnlinePolisi gadungan ini 'memamerkan' pistol dan menggasak emas milik korban.
Baca lebih lajut »
Diduga Curang, Gudang Pengemasan Ulang Minyak Goreng di Depok Disegel PolisiPolisi menyegel gudang pengemasan ulang minyak goreng di Sawangan, Depok. Gedung itu disegel karena diduga curang dalam pengemasan ulang minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Polisi Muda Ini Suaranya Bikin Hati Adem, Para Senior Mendadak Dibuat Melow | merdeka.comIa menjadi sorotan lantaran melantunkan lagu dengan suara merdu. Bahkan, ada reaksi dari para senior kala itu
Baca lebih lajut »