Polisi meringkus 13 orang pelaku tawuran antargeng di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Makassar Polisi
"Jadi sudah 10 yang jadi tersangka di antara 13 orang yang diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli saat dimintai konfirmasi, Jumat .Ramli mengatakan para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di antaranya ada yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Tidak semua pelaku tawuran yang diamankan itu sama pasalnya. Dipilah-pilah juga . Karena ada yang bawa molotov, ada yang bawa busur, ada yang pelaku utama," ujar Ramli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nangis Depan Polisi, Ade Kini Ngaku Doakan Medis Kena Corona karena FrustrasiKini dia mengaku frustrasi lantaran tak memiliki pekerjaan dan iri melihat tenaga medis yang mendapat insentif dari pemerintah. TenagaMedis UjaranKebencian
Baca lebih lajut »
Polisi Jelaskan Beda Surat Teguran PSBB dan TilangPerbedaannya, polisi tidak akan menyita SIM atau STNK penerima surat teguran. Surat teguran itu, kata polisi, merupakan modifikasi dari surat tilang.
Baca lebih lajut »
Jenazah Pelaku Penembakan Poso Tiba di Palu, Polisi: Tertembak Punggung-KepalaJenazah dua pelaku penembakan polisi di halaman Bank Mandiri Syariah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tiba di Palu. Kedua jenazah akan diautopsi.
Baca lebih lajut »