Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah nama penipuan JomBingo, salah satunya WNA.
KASUS dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi atau JomBingo terus diusut penyidik Direktorat Resers Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski belum menetapkan tersangka, polisi sudah mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan.
Ade mengatakan penyidik telah menggelar perkara. Adapun, dari hasil gelar, disimpulkan penyidik menemukan alat bukti atau mens rea dari tersangka."Ini masih kita lengkapi pemenuhan alat bukti yang direkomendasikan dari hasil gelar perkara terkait dengan penguatan mens rea dari tersangka dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade.
Selain itu, aplikasi JomBingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member top up pada aplikasi JomBingo bisa dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi JomBingo. Pada awal 2023 cara top up berubah dengan scan barcode ke virtual account.
Laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.