Polisi Juga Terapkan Pasal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoax terhadap Panji Gumilang

Indonesia Berita Berita

Polisi Juga Terapkan Pasal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoax terhadap Panji Gumilang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 90%

Dari hasil gelar perkara status kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ngabalin Sewot Polemik Al Zaytun Bawa-bawa Moeldoko Hingga Jokowi

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat Juncto Pasal 28 Ayat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut dia, hal ini berdasarkan hasil gelar perkara tambahan. Hal itu dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023. Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Usai Diperiksa Polisi, Panji Gumilang Ucapkan Salam Kontroversi: Shalom AleichemUsai Diperiksa Polisi, Panji Gumilang Ucapkan Salam Kontroversi: Shalom AleichemPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kembali mengucapkan salam kontroversial usai diperiksa tim penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim...
Baca lebih lajut »

Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke PenyidikanPolisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke PenyidikanPOLISI menyatakan Pimpinan Pondok (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agam Islam. mediaindonesia referensibangsa Panjigumilang Sumber:
Baca lebih lajut »

Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Begini Suasana Rumahnya Di DepokPanji Gumilang Diperiksa Polisi, Begini Suasana Rumahnya Di DepokRumah pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Krukut, Limo, Depok hingga terlihat sepi. Ada dua orang yang berjaga di tanah 3.000 meter per segi.
Baca lebih lajut »

Polisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji GumilangPolisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji GumilangDirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sejauh ini masih melakukan penyidikan terkait kasus penistaan agama. mediaindonesia referensibangsa Panjigumilang Sumber:
Baca lebih lajut »

Penuh Percaya Diri Panji Gumilang Ngaku Jawab 30 Pertanyaan Polisi dengan Sempurna, Termasuk Soal Bekingan?Penuh Percaya Diri Panji Gumilang Ngaku Jawab 30 Pertanyaan Polisi dengan Sempurna, Termasuk Soal Bekingan?Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh pihak polisi, bagaimana pengakuan Panji Gumilang seusai diperiksa selama berjam-jam?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:39:09