Godelfridus Janter, sopir taksi online Grab yang ribut dengan penumpangnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Godelfridus Janter, sopir taksi online Grab yang ribut dengan penumpangnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut Godelfridus ditetapkan tersangka karena sudah mengaku melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya.
Dia membuka kaca jendela dan muntah saat mobil masih berjalan. Muntahan NT mengenai bagian dalam mobil Godelfridus. 'Pelaku kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp 300 ribu untuk membersihkan mobilnya,' kata Zulpan.Sopir taksi online itu meminta ganti rugi karena mobilnya tidak dapat digunakan untuk membawa penumpang selagi dibersihkan. Namun NT hanya memberi Godelfridus uang Rp 50 ribu. Walhasil, mereka pun terlibat cekcok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Asyik Nyabu di Pinggir Jalan, Sopir dan Kernetnya Ditangkap Polisi |Republika OnlineTersangka mengaku dapat narkotika jenis sabu dari tersangka D yang ada di Surabaya.
Baca lebih lajut »
Sopir taksi daring ditangkap polisi karena menganiaya penumpangTidak terima dibayar Rp50.000, tersangka lalu memegang dagu korban. Korban pun sontak menepis tangan GJ dan selanjutnya aksi penganiayaan pun terjadi.
Baca lebih lajut »
Pengacara Unjuk WA Ancaman ke Driver Grab: Anak-Istrinya Akan DibunuhDriver Grab tersangka penganiayaan penumpang mengaku dianam via WA oleh seseorang yang mengaku tentara. Pengacara menunjukkan bukti chat itu.
Baca lebih lajut »
Perlawanan Driver Grab ke Penumpang Wanita di Kasus PenganiayaanGodelfridus (47) melakukan perlawanan terkait kasus penganiayaan kepada penumpang wanita. Driver Grab itu melapor ke polisi perihal dugaan pengeroyokan.
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 19 Cakra: Polisi Segera Limpahkan TersangkaPenyidik Satreskrim Polresta Mataram segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Baca lebih lajut »