Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Indonesia Berita Berita

Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Hukuman Mario Dandy Satriyo (20) disebut dapat diperberat karena menggunakan pelat nomor palsu ketika melakukan tindak pidana kejahatan.

Diketahui, Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon miliknya saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk aksi kejahatan dapat dijatuhi hukuman berat.

Ia mengatakan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu. Pelat nomor polisi mobil merek Jeep Rubicon tersebut semula menggunakan B 120 DEN. Padahal, aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP. Namun belakangan, kasus penganiayaan terhadap David tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun PenjaraPolisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun PenjaraPolda Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat anak pengurus GP Ansor berinisial D (17). Anak pejabat Ditjen...
Baca lebih lajut »

Pelat Palsu dapat Memberatkan Hukuman Mario Dandy, Korlantas Polri Beberkan SanksinyaPelat Palsu dapat Memberatkan Hukuman Mario Dandy, Korlantas Polri Beberkan SanksinyaHukuman anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan juga selaku tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio, dapat diberatkan kare
Baca lebih lajut »

Aniaya David, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraAniaya David, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraMario Dandy, anak pejabat pajak yang menganiaya David, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Ancaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jeratan PasalnyaAncaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jeratan PasalnyaJeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo berubah.
Baca lebih lajut »

Mario Dandy Satriyo Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun PenjaraMario Dandy Satriyo Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun PenjaraPasal 355 KUHP yang menjerat Mario Dandy Satriyo termasuk penganiayaan berat yang telah dilakukan dan direncanakan lebih dulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 11:37:37