Polisi di Palangkaraya yang Bunuh Warga Terancam Pidana Mati

Brigadir AK Berita

Polisi di Palangkaraya yang Bunuh Warga Terancam Pidana Mati
Polda KaltengPolresta PalangkarayaCuras
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 92%

Erlan mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan sebuah mobil yang menewaskan warga. Atas perbuatan itu, oknum polisi tersebut terancam pidana mati.

"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kabid HumasErlan mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Polda Kalteng Polresta Palangkaraya Curas Erlan Munaji Hukuman Mati

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sempat Kabur ke Sukabumi, George Anak Bos Toko Roti Kini Resmi TersangkaSempat Kabur ke Sukabumi, George Anak Bos Toko Roti Kini Resmi TersangkaAde Ary menjelaskan GSH atau George dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP
Baca lebih lajut »

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi LainnyaPolisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi LainnyaBerita Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya terbaru hari ini 2024-11-24 05:00:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal BerlapisKasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal BerlapisPemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal.
Baca lebih lajut »

Kasus Said Didu Diharapkan Tak Ganggu Pembangunan di Pesisir Utara TangerangKasus Said Didu Diharapkan Tak Ganggu Pembangunan di Pesisir Utara TangerangSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks
Baca lebih lajut »

Polisi Tembak Polisi di Solok: AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaPolisi Tembak Polisi di Solok: AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTersangka pada kasus polisi tembak polisi di Solok terancam hukuman mati
Baca lebih lajut »

BG: Pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok dijerat pasal berlapisBG: Pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok dijerat pasal berlapisMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan tersangka kasus ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:11:42