TikToker Galih Loss tersangkut kasus hukum gara-gara mengunggah konten video yang diduga melecehkan agama Islam.
Pria 24 tahun pemilik nama lengkap Noval Aji Prakoso itu kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menjelaskan untuk materi dan skenario semua dibuat oleh Galih Loss. Juru kamera hanya bertugas mengambil gambar.Konten penistaan agama yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu follower.
Dalam kesempatan itu, Galih turut menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat dan menggugah konten penistaan agama Islam.
Penistaan Agama Konten Juru Kamera Tiktok Tiktoker
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan AgamaPolisi menetapkan kreator konten Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Polisi turut menyita akun TikTok galihloss3 milik Galih
Baca lebih lajut »
Profil Galih Loss, TikToker yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan AgamaTikToker Galih Loss baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan AgamaPolisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Galih Loss.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss Kasus Penistaan AgamaPolda Metro Jaya menangkap pemilik akun TikTok Galih Loss terkait dugaan penistaan agama dalam konten yang ia buat.
Baca lebih lajut »
TikToker Galih Loss Minta Maaf, Polisi Tetap Proses HukumPolda Metro Jaya memastikan tetap memproses hukum TikToker Galih Naufal Aji Prakoso dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »
Detik-detik Penangkapan Galih Loss di Rumah, Pasang Wajah Melas Saat Digiring PolisiGalih Loss ditangkap atas kasus penistaan agama karena melecehkan lafaz taawudz.
Baca lebih lajut »