Petugas Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku, sudah mendapatkan laporan korban kekerasan seksual pak ogah...
- Petugas Reskrim Polres Tangerang Selatan mengaku, sudah mendapatkan laporan korban kekerasan seksual pak ogah di Bintaro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya menerima laporan korban, pada Jumat 9 Agustus 2019 siang, di Polres Tangsel."Iya, sudah lapor kemarin siang. Kami akan melakukan pengecekan lapangan. Coba kita cek yah," kata Muharram, kepada Koran SINDO, di Polres Tangsel, Sabtu .
Berdasarkan pantauan di depan putaran Mc Donalds, tampak sejumlah pak ogah melakukan aktivitas memarkir. Arus lalu lintas di kawasan itu terlihat ramai lancar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Selidiki Kasus Pelecehan oleh 'Pak Ogah' di BintaroPolisi menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja di Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, Kamis (8/8), yang diduga dilakukan kelompok remaja.
Baca lebih lajut »
Polisi pasang garis polisi 71 lokasi kebakaran lahanKepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan mereka tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap pembakar lahan karena telah ...
Baca lebih lajut »
Rumor Transfer: Bayern Munich Buru Ivan PerisicBayern Munich sedang melakukan pembicaraan dengan Inter Milan. Bayern tertarik menggaet winger Kroasia, Ivan Perisic.
Baca lebih lajut »
Buru Hadiah Rp 100 Juta untuk Pre-Registrasi Ragnarok Forever LoveGravity siap untuk merilis versi terbaru dari Game PC Ragnarok Online menyusul kesuksesan gim itu di mobile. RagnarokOnline
Baca lebih lajut »
Polisi Sudah Amankan 23 Tersangka terkait Karhutla, Kebanyakan di Polda RiauMenurut Dedi, para pelaku melakukan aksinya secara individu. Namun, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Sejak Jadi Wakapolsek, Perwira Polisi yang Dipecat Sudah Sering Absen Jadi Tukang OjekHarry mengatakan, Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH) dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut.
Baca lebih lajut »