Polisi membenarkan laporan PT Garuda Indonesia terhadap Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dalam kasus pencemaran nama baik.
Rius dan Elwi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Rius, lewat akun instagramnya @rius.vernandes diketahui membuat unggahanNetizen Respons Surat Larangan Berfoto dari Garuda IndonesiaDiungkapkan Victor, Rius dan Elwi dilaporkan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Benarkan Panggil Rius & Elwiyana Soal 'Menu Tulis Tangan
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sebut Laporan Polisi Tak Ditindaklanjuti Termasuk Pelanggaran HAMSalah satu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah polisi yang tidak memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
Baca lebih lajut »
Polisi Akan Ungkap Laporan Tim Gabungan Kasus Novel BesokKaropenmas Divisi Humas Polri menyatakan jumpa pers pengungkapan hasil laporan penyelidikan kasus Novel akan melibatkan anggota tim pakar gabungan.
Baca lebih lajut »
Polisi Mulai Selidiki Laporan soal 'Grace Natalie Bukan Pemilik PSI'Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael V Sianipar melaporkan Ninoy Karundeng ke polisi yang diduga menyinggung Ketua Umum PSI Grace Natalie. PSI GraceNatalie
Baca lebih lajut »