Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif digugat seorang pecatan anggota Polri. Pecatan polisi itu tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda. Johanes menggugat karena tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan hal itu diketahui Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.Johanes dipecat pada September sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor : KEP/393/IX/2021.
Johanes dinyatakan terbukti telah menghamili seorang wanita dan hingga melahirkan. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Fakta persidangan lainnya, Johanes juga berhubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan
. Hal yang juga memberatkan hukuman Johanes ialah karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari."Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pecat Anggota karena Asusila, Kapolda NTT Digugat ke PTUN |Republika OnlineApa yang dilakukan Johanes Imanuel dinilai sangat melukai hati nurani masyarakat. aneh udah berbuat asusil gak menerima malah melawan hrsnya dipecat aja krn ini kan mencederai korps dan kl semua bgt brp banyak korbannya? Mrk jg akan smena2. Jika pemecatannya berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, lalu dasar moral apa yg dipakai Johannes utk menuntut Kapolda di PTUN? Kenapa sebelum itu tdk ajukan keberatan/banding putusan pengadilan atas dirinya? Kini keberanian bisa dengan alasan apapun! 😎 Perzinahan putus hubungan nasab dgn ayahnya. Kl wanita tsb dilecehkan scr seksual tdk termasuk perzinahan tetapi kl mrk.melakukan suka sama suka termasuk.perzinahan dan konsekuensi dr perzinahan adlsah putus hubungan nasab dgn ayahnya . Ini hukuman thd para pelaku zina shg
Baca lebih lajut »
Kapolda NTT digugat ke PTUN karena pecat anggota kasus asusilaSeorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha ... Kalau ada indikasi menghamili ini sebagai kasus PIDANA maka lebih baik di PENJARA saja poldantt humas_polda_ntt. Yg bersangkutan mungkin akan lebih merasa puas kalau sudah dipenjara.
Baca lebih lajut »
Pecat Anggota, Kapolda NTT Digugat ke PTUNSeorang pecatan Polri menggugat Kapolda NTT karena tidak terima diberhentikan tidak hormat karena diduga terlibat kasus asusila.
Baca lebih lajut »
Fatal, Ini Rekam Jejak Bripda Johanes Penggugat Kapolda NTT, SontoloyoBripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif karena tidak terima dipecat. Rekam jejak Bripda Johanes memang keterlaluan BripdaJohanes
Baca lebih lajut »
Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN - Tribunnews.comKapolda NTT memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.
Baca lebih lajut »