Asip Irama menilai ada kelompok tertentu di KPK yang merasa sakit hati karena namanya masuk daftar 51 pegawai yang diberhentikan. alihstatuspegawaiKPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Asip Irama menilai tes wawasan kebangsaan atau TKW dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan. Menurut Asip, sengkarut yang mengemuka setelah tes TWK itu hanyalah alat untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai lembaga antirasuah yang tak memenuhi syarat menjadi ASN.
Baca Juga: Dia mengatakan pemberhentian 51 pegawai KPK itu dilakukan setelah mereka mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen, yakni pribadi, pengaruh, dan PUNP . "Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar. Masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP," ucap dia.