Komnas Perempuan menilai DPR Aceh tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah atau qanun soal poligami karena sebenarnya hal itu sudah diatur di UU Perkawinan.
Aceh itu dinilai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasutri Mudah Bercerai, Pendeta dari Bekasi Gugat UU PerkawinanRolas Jakson Tampubolon menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia keberatan dengan UU Perkawinan itu karena perceraian di UU mudah dilakukan. UUPerkawinan
Baca lebih lajut »
Pro Kontra di Aceh, Begini Aturan Negara Mayoritas Muslim Lain Soal PoligamiDi Aceh, qanun yang mengatur poligami menuai kontroversi. Lalu, bagaimana aturan negara mayoritas muslim lain soal poligami? poligami qanun
Baca lebih lajut »
Qanun di Aceh Atur Poligami Demi Hindari Nikah SiriPemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Apa alasannya? Qanun Poligami NikahSiri
Baca lebih lajut »
Gagal Tampil Hingga Selesai, Base Jam Tak Kapok Manggung di AcehBase Jam menyayangkan penghentian paksa panggung mereka. Namun grup itu mengaku tidak kapok bila suatu hari kembali diundang untuk tampil di Aceh.
Baca lebih lajut »
Qanun Poligami Aceh Tuai Pro KontraRancangan qanun (Perda) Aceh yang mengatur soal poligami menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung dan mengkritik. Kenapa?
Baca lebih lajut »
Selain Poligami, Rancangan Qanun di Aceh Juga Atur Mahar Boleh DicicilRancangan Perda yang digodok Pemda Aceh mengatur banyak hal. Selain poligami, dalam qanun juga membahas masalah mahar yang sederhana.
Baca lebih lajut »