Wakil Ketua KPK Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuai polemik. Banyak pihak yang kontra terhadap putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu.Sementara 'Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya,' kata Ghufron, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 25 Mei 2023.
Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad saat dihubungi pada Jumat, 26 Mei 2023.Alasan MKMK menyatakan keputusan itu diambil justru untuk melindungi independensi KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denny Indrayana Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024Denny menilai putusan yang diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron atas masalah batas umur minimal menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya.
Baca lebih lajut »
MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata IstanaIstana menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: InnalillahiNovel Baswedan memberi komentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Abraham Samad Kritik Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Berpotensi Hilangkan IndependensiAbraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.
Baca lebih lajut »
Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri CsMantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan di era Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
Eks Wadah Pegawai KPK: Putusan MK Bisa Memperkuat Lembaga Asalkan Tak di Era Firli BahuriMantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan putusan MK perihal perpanjangan jabatan itu seharusnya tidak berlaku bagi era Firli Bahuri cs.
Baca lebih lajut »