TB Hasanuddin memberikan respons atas polemik KPK dan TNI terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka penerimaan suap.
Menurut Hasanuddin, tidak masalah jika KPK menangkap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau benar itu OTT, sebenarnya sah demi hukum. Seperti di pasar ada copet tertangkap lalu dinyatakan sebagai tersangka, setelah ditangkap diperiksa ternyata anggota TNI. Ya sudah serahkan ke POM TNI. TNI tidak boleh protes kenapa ditangkap," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat .Advertisement
Menurut Hasanuddin, tindakan KPK yang menangkap Letkol Arif Budi dibenarkan oleh aturan. Namun, kata dia, untuk hasil penyidikan maupun pengembangan penyidikan penetapan tersangka harus diserahkan kepada TNI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Jawab Kabasarnas soal Penetapan Tersangka Mesti Ikuti Mekanisme TNIKPK menegaskan pihaknya sudah melibatkan Mabes TNI dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas tersangka. Mulai dari pemeriksaan hingga OTT.
Baca lebih lajut »
Danpuspom TNI Keberatan Penetapan Tersangka Kabasarnas dan BawahannyaDanpuspom TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya oleh KPK
Baca lebih lajut »
Mabes TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas dari KPKMABES TNI memproses penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber:
Baca lebih lajut »
Danpuspom TNI Keberatan Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Bawahannya oleh KPKDanpuspom TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya oleh KPK
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi AturanPuspom TNI memprotes langkah KPK yang menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Baca lebih lajut »