Polemik Pemecatan Satpam Masjid Sheikh Zayed, Pengurus Masjid Minta Perusahaan Adil dan Transparan via tribunnews
karena menerima uang tip dari pengunjung.melakukan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama karyawan, Sabtu .mengatakan larangan menerima uang tip dari pengunjung merupakan aturan baru.
"Dulu hanya melarang meminta. Sekarang melarang meminta dan menerima apa pun," ungkapnya, Minggu , dikutip dari
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satpam Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dipecat karena Terima Tip Rp 5.000, Ratusan Karyawan Mogok KerjaES, satpam Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, langsung dipecat begitu video dirinya menerima tip dari jemaah muncul di pimpinannya.
Baca lebih lajut »
Dipecat karena Terima Tips, Ratusan Pegawai Masjid Sheikh Zayed Aksi Mogok Kerja |Republika OnlinePemecatan tersebut lantaran pimpinan menerima video saat pegawai itu menerima tips.
Baca lebih lajut »
Masalah Pemecatan Pegawai Masjid Raya Sheikh Zayed Sampai Mogok Kerja, Gibran: Nanti Tak Selesaikan - Tribunsolo.comWali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengomentari terkait pemecatan sejumlah pegawai outsourcing pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed. Gibran berjanji bakal segera menyelesaikan masalah tersebut. (ld)
Baca lebih lajut »
Pegawai Dipecat Karena Terima Tips, Pengelola Masjid Zayed Solo Keluarkan Pernyataan |Republika OnlinePengelola juga meminta PT Arsa untuk menindaklanjuti tuntutan yang dirasa tidak adil.
Baca lebih lajut »
Satpam Masjid Zayed Solo Dipecat gegara Terima Tip, Pekerja Layangkan PetisiKaryawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed melayangkan petisi ke PT Arsa. Petisi itu dilayangkan lantaran ada sekuriti yang dipecat karena menerima tip.
Baca lebih lajut »
Nasib Apes Satpam Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dipecat karena Terima Tip Rp5.000, Ratusan Karyawan Mogok KerjaSalah seorang satpam di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, berinisial ES dipecat usai menerima uang tip Rp5.000 dari pengunjung. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini telah diterimanya sejak Rabu, (14/6/2023) malam.
Baca lebih lajut »