Artikel ini membahas polemik pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB laut pada tahun 2023 merupakan pelanggaran hukum dan Zul Helmi, anggota DPR RI, mendesak agar KPK menyelidiki kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) laut pada tahun 2023, di era Presiden Joko Widodo, adalah pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk mantan Presiden Jokowi, perlu dimintai pertanggungjawaban. Zul Helmi, anggota DPR RI, menekankan bahwa penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 merupakan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir. Ia menyoroti bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB di kawasan laut, mantan Presiden Jokowi dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Zul Helmi juga mengingatkan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer diduga merupakan bagian dari kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, serta mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini. Pernyataan AHY dan Zul Helmi ini direspon oleh berbagai pihak, termasuk Pj Gubernur Banten, Menteri Lingkungan Hidup, Direktur Eksekutif IPO, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Mereka menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani polemik pagar laut di Tangerang dan menegaskan komitmen untuk memulihkan akses laut bagi nelayan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan akan memproses hukum bagi pelaku pemasangan pagar laut ilegal.
PAGAR LAUT PEMERINTAH NEGERI HUKUM PELANGGUR KPK NEKAYAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik Pagar Laut 30 KM di Pesisir Tangerang, Nelayan Menduga Pagar Laut Dibekingi Orang KuatAli, nelayan Desa Ketapang, mengaku tak bisa berbuat apa-apa sejak pemasangan pagar bambu ini empat bulan lalu.
Baca lebih lajut »
Polemik Pagar Laut Tangerang, AHY Tegaskan Bukan Wewenang Kemenko InfrastrukturBerita Polemik Pagar Laut Tangerang, AHY Tegaskan Bukan Wewenang Kemenko Infrastruktur terbaru hari ini 2025-01-15 02:00:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rangkuman Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang, Bagaimana Respons Pemerintah dan Masyarakat?Pagar laut di perairan Tangeran dewasa ini menjadi sorotan masyarakat karena karena sempat ramai di media sosial dan akhirnya disegel karena tidak berizin.
Baca lebih lajut »
Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di TangerangJPNN.com : Sugianto Kusuma yang juga lebih beken dikenal dengan nama Aguan namanya mencuat setelah adanya polemik pagar laut misterius di perairan Tangerang,
Baca lebih lajut »
Polemik Pagar Laut Tangerang: Anggota DPR Usul Pembentukan PansusAnggota Komisi II DPR Rahmat Saleh mengatakan persoalan pagar laut akan menggerus kepercayaan publik kepada pemerintah.
Baca lebih lajut »
3 Alasan Pembangunan Pagar Laut di TangerangPagar laut 'misterius' di Tangerang masih menjadi polemik karena belum diketahui secara pasti pihak yang mendirikannya.
Baca lebih lajut »