Warga Kota Palembang merasa resah karena Pemkot Palembang menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 17 tahun 2019 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan ...
jika direvisi, harus mengubah APBD Kota Palembang yang berkemungkinan pemangkasan proyek-proyek strategisPalembang - Warga Kota Palembang merasa resah karena Pemkot Palembang menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 17 tahun 2019 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang mengharuskan wajib pajak membayar dengan kenaikan hingga 300 persen.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menjawab keresahan warganya dengan menolak istilah kenaikan PBB, karena tidak semua orang diwajibkan membayarnya. Kenaikan PBB, kata Shinta, sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI beberapa waktu lalu agar ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang, khususnya sektor pajak yang dari sebelumnya menargetkan Rp748 miliar menjadi Rp1,3 triliun.
"Kami akan membentuk tim untuk menyelidiki berbagai hal terkait aturan perubahan tarif PBB terbaru ini, tim segera meminta keterangan lebih lanjut kepada pejabat terkait dan pendapat para ahli mengenai kenaikan PBB, setelah itu kami keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebelum lebaran," jelas M.Andrian usai pertemuan dengan pemkot.
"Jika pembaharuan NJOP dilakukan rutin dua atau tiga tahun sekali, maka kenaikan PBB juga akan bertahap, kami melihat Pemkot tidak melakukan itu sehingga saat diperbaharui kali ini menjadi tinggi sekali, masyarakat jadi syok mendengarnya," kata dia. "Sosialisasi yang diklaim Pemkot Palembang sudah sampai ke masyarakat juga nampak belum berdampak luas, karena aturan tersebut ternyata masih mengejutkan masyarakat, tiba-tiba saja keluar," ujarnya.
Inspektur Kota Gusmah Yuzar menegaskan kebijakan pajak disusun dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD Kota Palembang sesuai perundang-undangan. "Rapat pada waktu itu bersama Badan Anggaran menyetujui bahwa memang harus ada kenaikan PAD Kota Palembang sebesar Rp550 miliar menjadi Rp1,3 triliun yang dihimpun dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan," jelas Darmawan.
“Masalah ini akan kami kaji ulang bersama Wali Kota Palembang, bagi masyarakat jika memang keberatan ada Perwali Nomor 51 tahun 2013, sehingga dapat mengajukan form keberatan, itu bisa mengurangi biaya sampai 75 persen dan semuanya bisa mengajukan," kata Gusmah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RAPBN 2020, Rasio Pajak Dipatok 11,8-12,4 Persen dari PDBPemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 11,8 persen - 12,4 persen terhadap PDB pada Rancangan APBN 2020.
Baca lebih lajut »
Pajak Iklan: Jenis Pajak, Perhitungan Lengkap PPN dan PPhIklan menjadi strategi pemasaran di kalangan pebisnis maupun perusahaan.
Baca lebih lajut »
Situng KPU Pukul 17.00 WIB: Jokowi 55 Persen, Prabowo 45 PersenSitung KPU pukul 17.00 WIB, mencatat keunggulan Jokowi dibandingkan Prabowo
Baca lebih lajut »
Mantan Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 15 Tahun PenjaraDalam sidang tersebut, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Baca lebih lajut »
THR Kena Pajak, Siapa yang Tanggung?THR masuk dalam kategori pengehasilan tidak teratur dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, siapa yang menanggung pajak THR? Karyawan atau perusahaan? THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Hendropriyono Sebut Gerakan Boikot Pajak Sama Saja PemberontakanHendropriyono: 'Ada yang teriak tak mau bayar pajak, itu namanya pembangkangan sipil dan itu memang membakar untuk pemberontakan sipil.'
Baca lebih lajut »
THR Dipotong PajakSudah tahu kalau THR yang didapat PNS dan karyawan swasta terpotong pajak? Sudah tahu berapa besar potongannya?
Baca lebih lajut »
Kantor Pajak Dekat Lokasi Kerusuhan 22 Mei Berpotensi DitutupDirektorat Jenderal Pajak bakal memantau dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan lokasi kericuhan aksi massa, Selasa (21/5) malam.
Baca lebih lajut »