Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
KOMISI Pemilihan Umum RI menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah berkekuatan hukum.
Padahal, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.“Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
CEO Buttonscarves Linda Anggrea Terpilih Jadi Endeavor International EntrepreneurBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Perkembangan Pembangunan IKN Capai 52,9Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Hampir Separuh Warga Israel Menentang Invasi Darat Segera ke GazaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Kenali Jenis-Jenis Beton dan Manfaat Gunakan Obat BetonBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Sustainable Aviation Fuel, Bioavtur Pertamina untuk Penerbangan Ramah LingkunganBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Tolak Biden, PBB Sebut Jumlah Korban Jiwa Gaza KredibelBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »