Seluruh bandara di Indonesia yang telah tersertifikasi sesungguhnya telah memenuhi standar keselamatan internasional.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024, pada 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandara sebagai bandara yang melayani rute internasional. Ratusan bandara lainnya hanya melayanidomestik. Bagaimana nasib bandara- bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional ini?
Soal kecanggihan, kemewahan, dan kenyamanan tak ada bedanya di antara keduanya. Landasan pacu sama, lapangan parkir pesawat sama, fasilitas dan pelayanan navigasi sama. Yang membedakan hanyalah tersedianya gedung terminal yang terpisah antara pergerakan domestik dari pergerakan internasional, di mana di dalamnya tersedia fasilitas dan pelayanan imigrasi, kepabeanan , serta karantina.. Jelas tidak ada perbedaan kasta antara bandara domestik dan internasional.
Data pergerakan masuk dan keluar penumpang menunjukkan, pada 15 bandara itu, 70-90 persen penumpangnya adalah pemegang paspor Indonesia. Ini indikasi bahwa keberadaan bandara internasional hanya memfasilitasi warga kita ke luar negeri, tetapi tidak efektif mendatangkan tamu dari negara lain. Bandara-bandara kita praktis hanya menjadi pengumpan bagi bandara di Singapura dan Malaysia. Kondisi ini tentu tak menguntungkan bagi Indonesia.
Sebagian masyarakat juga menganggap bahwa keputusan Menhub itu merupakan vonis mati bagi bandara di daerahnya untuk tidak lagi melayani penerbangan rute lintas negara. Bandara Adi Soemarmo , Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II , dan Bandara Syamsudin Noor tidak masuk dalam 17 bandara internasional, tetapi tetap berfungsi sebagai embarkasi haji. Pelayanan ICQ untuk penerbangan internasional yang tak berjadwal tetap disediakan oleh instansi terkait bilamana diperlukan. Tidak secara dedicated selalu tersedia di bandara.
Penetapan 17 bandara internasional ini menggunakan instrumen keputusan menteri, suatu regulasi yang sifatnya sangat fleksibel, dapat diperbaiki, diubah, dan dicabut cukup oleh menteri bersangkutan.Selain kebanggaan atau prestise, daerah yang memiliki bandara yang melayani rute penerbangan internasional juga mendapat manfaat akses langsung dari sejumlah negara sehingga mendukung kegiatan ekonomi serta sosial .
Analisis Transportasi Udara Bandara Internasional Utama Alvin Lie
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Status 17 Bandara Internasional Dicabut, Konektivitas Udara Bakal EfisienKementerian Perhubungan telah mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.
Baca lebih lajut »
Bandara internasional: Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negaraPencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan, operator, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pasar pariwisata.
Baca lebih lajut »
Daftar Bandara Internasional di Indonesia 2024 dan Alasan Status Bandara Internasional DicopotDi Indonesia kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, dari sebelumnya berjumlah 34 bandara.
Baca lebih lajut »
20 Bandara Terbaik di Dunia 2024, Bandara Internasional Hamad Qatar Geser Bandara Changi SingapuraBandara Internasional Hamad Qatar dinobatkan sebagai 'Bandara Terbaik Dunia' setelah mengalahkan pesaingnya di Asia, Bandara Changi di Singapura.
Baca lebih lajut »
Perkuat Konektivitas Penerbangan, AP II Dukung Penataan Bandara oleh KemenhubSebanyak 17 Bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Mencengangkan Bandara Internasional Dubai, Kini Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Deras Selama 12 JamSelain merupakan bandara terbesar di dunia, Bandara Internasional Dubai juga dikenal sebagai bandara tersibuk di dunia.
Baca lebih lajut »