Polda Sumbar menolak laporan dari LBH MUhammadiyah untuk pimpinan ponpes, HEH.
Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.
Dia mengakui faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian. Miko menambahkan Polda Sumbar menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LBH Muhammadiyah Nilai Postingan Thomas Djamaluddin Cenderung MenyerangPP Muhammadiyah menilai postingan peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait penentuan 1 Syawal 1444 H tendensius dan cenderung menyerang Muhammadiyah.
Baca lebih lajut »
Kasus Peneliti BRIN, LBH PP Muhammadiyah Laporkan ke Bareskrim dan Desak Mereka DipecatLBH PP Muhammadiyah menganggap komentar bernada ancaman yang dilontarkan peneliti BRIN mengandung unsur pidana dan melanggar kode etik.
Baca lebih lajut »
LBH Muhammadiyah: Permohonan Maaf Andi Pangerang Tidak TulusLBH PP Muhammadiyah menilai permohonan maaf yang disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, tidak tulus buntut komentar ancaman di media sosial.
Baca lebih lajut »
PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan soal 'Halalkan Darah' MuhammadiyahPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatangi kantor BRIN hari ini. Mereka menyampaikan surat pengaduan terkait ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.
Baca lebih lajut »
UM Sumbar Tingkatkan AkreditasiUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) menargetkan meraih akreditasi unggul.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan IMM Terkait Ancaman Pembunuhan Jemaah Muhammadiyah oleh Peneliti BRINLaporan polisi (LP) yang dilayangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditolak oleh Polda Metro Jaya
Baca lebih lajut »