JPNN.com : Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
jpnn.com, PALU - Polda Sulteng melakukan penahanan terhadap FMI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali .
Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat dan ayat Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Tersangka Pemalsuan Surat Morowali Palu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Izin Usaha Tambang di SultengPolisi menahan FMI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) di Morowali, Sulteng.
Baca lebih lajut »
Polda Sulteng Tetapkan Seorang Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, Pelaku Langsung DitahanPolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan FMI sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca lebih lajut »
Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Berstatus TersangkaAde Safri mengaku tak khawatir Firli Bahuri kabur
Baca lebih lajut »
OJK Sulteng catat kinerja keuangan Sulteng hingga April 2024 stabilOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor keuangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga April 2024 tetap terjaga stabil dengan ...
Baca lebih lajut »
Polda Sulteng gelar bakti kesehatan operasi celah bibir dan katarakKepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar bakti kesehatan operasi celah bibir dan katarak di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu. "Selain operasi ...
Baca lebih lajut »
Bakti Kesehatan Polda Sulteng Untuk Warga Kurang MampuDalam rangka memperingati HUT Bhayangkara Ke 78, Polda Sulawesi Tengah menggelar bakti kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Palu.
Baca lebih lajut »