Beyond the Breaking News

Polda Riau: PT Musim Mas Tersangka dalam Kasus Rusakan Lingkungan Hidup

Lainnya News

Polda Riau: PT Musim Mas Tersangka dalam Kasus Rusakan Lingkungan Hidup
Polda RiauPT Musim MasDilarang Beroperasikan

Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Pelalawan, Riau. Perusahaan tersebut diduga melakukan budidaya kelapa sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam sejak tahun 1997.

Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Pelalawan, Riau. Perusahaan diduga melakukan budidaya kelapa sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam sejak tahun 1997.

sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan. Menurut Ade, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade, Senin . Dia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ujar Ade. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade. Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, lanjut Ade, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," katanya. Ade menjelaskan, bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” katanya. Ikuti Kuisnya ➔

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Polda Riau PT Musim Mas Dilarang Beroperasikan Lahan Dengan Perguruan Tinggi Menyinggung Hutan Nervosa Hutan

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Musim Paul Pogba berakhir dengan mengecewakan setelah gelandang tersebut absen dalam laga terakhir Monaco musim iniMusim Paul Pogba berakhir dengan mengecewakan setelah gelandang tersebut absen dalam laga terakhir Monaco musim iniGelandang Monaco, Paul Pogba, akan absen dalam laga terakhir Ligue 1 melawan Strasbourg akibat cedera, sehingga namanya pun masuk dalam daftar panjang pemain yang absen di bawah asuhan Sébastien Pocognoli.
Read more »

Musim Paul Pogba berakhir dengan mengecewakan setelah gelandang tersebut absen dalam laga terakhir Monaco musim iniMusim Paul Pogba berakhir dengan mengecewakan setelah gelandang tersebut absen dalam laga terakhir Monaco musim iniGelandang Monaco, Paul Pogba, akan absen dalam laga terakhir Ligue 1 melawan Strasbourg akibat cedera, sehingga namanya pun masuk dalam daftar panjang pemain yang absen di bawah asuhan Sébastien Pocognoli.
Read more »

Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit PT Musim Mas TersangkaPolda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit PT Musim Mas TersangkaPolda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa
Read more »

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 MiliarPolda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 MiliarPolda Riau menetapkan perusahaan raksasa kelapa sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Read more »



Render Time: 2026-06-15 08:27:42