Polda menetapkan dua orang sebagai tersangka TPPO.
Selain menangkap para tersangka, kata Hengki, pihaknya juga menyelamatkan sebanyak enam orang korban dari dua lokasi. Korban berinisial LH diselamatkan dari rumah penampungan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian sebanyak lima berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan dari rumah penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," ujar Hengki. Dalam pengungkapan ini, pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paspor, bukti transfer, handphone, bukti pemesanan tiket pesawat dan juga buku catatan utang. Pengungkapan ini berdasarkan dari adany dua laporan polisi yaitu dengan nomor LP/A/30/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 6 Juni 2023 dan LP/A/31/VI/2023/SPKT Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 06 Juni 2023.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Jabar: 56 persen Pekerja Migran dari Jabar Berangkat Secara Ilegal |Republika OnlineSejak terbentuknya Satgas TPPO, Polda Jabar telah ungkap 37 kasus tppo
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya ungkap TPPO dengan dua tersangka di dua TKP berbedaSubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Tangkap Pasutri terkait Kasus TPPOPOLDA Metro Jaya mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan total korban mencapai 22 orang.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Sebut 22 Korban TPPO Diiming-imingi Kerja di Arab SaudiPolda Metro Jaya menyebutkan para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diiming-imingi kerja.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab SaudiPolda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 orang menjadi korban dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Sindonews news .
Baca lebih lajut »