Polda memberikan dokumen jawaban setebal 64 halaman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa . Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak membacakan jawaban tersebut, hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan agenda persidangan kali ini mendengarkan, menerima jawaban, dan eksepsi dari pemohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya cq Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya."Nah, tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan, termasuk eksepsi. Permohonan Pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi 1:4," katanya.
"Mudah-mudahan, apa-apa yang masuk dalil kami, masalah penangkapan oleh penyidik unit 1 tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan, semoga itu bisa terjawab. Nanti setelah kami lihat," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya menolak semua dalil empat pengamenPihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan menolak semua ...
Baca lebih lajut »
Tessy dan Tarzan Jenguk Nunung di Polda Metro JayaTarzan dan Tessy membesuk Nunung yang berada di Polda Metro Jaya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama suaminya.
Baca lebih lajut »
Nunung Merasa Terselamatkan Usai Ditangkap Polisi atas Kasus NarkobaNunung menyampaikan terima kasih kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap dirinya.
Baca lebih lajut »
Tarzan dan Tessy Kunjungi Nunung di Rutan Polda MetroDua anggota pelawak Srimulat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika,...
Baca lebih lajut »