Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka produksi film porno Siskaeee hingga 24 Mei mendatang demi kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari hingga 24 Mei mendatang.
Polisi telah menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan.
Polda Metro Jaya Polisi Pornografi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Kunjung Disidang, Penahanan Siskaeee di Kasus Produksi Film Porno Diperpanjang hingga 3 KaliPolda Metro Jaya masih menunggu penelitian jaksa tersebut berkas perkara tersangka Siskaeee
Baca lebih lajut »
Diproduseri Petra Sihombing, Arash Buana Rilis Lagu FriendsDalam lagu barunya itu Arash menyelipkan kata Mei Baginya Mei menjadi bulan terbaik
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Jadikan Inovasi ETLE Polda Sulsel Sebagai Role Model Polda Jajaran se-Indonesiakeberhasilan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam pengembangan inovasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dijadikan role model.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya dan Bulog gelar bazar sembako murahPolda Metro Jaya dan Perum Bulog menggelar bazar Sembako Murah Ramadhan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di ...
Baca lebih lajut »
Ini Strategi Polda Metro Jaya Hadapi Musim Mudik Lebaran 2024Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi musim mudik dan arus balik lebaran 1445 H.
Baca lebih lajut »
Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan Skema Keamanan EkstraBerita Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan Skema Keamanan Ekstra terbaru hari ini 2024-03-23 14:27:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »