Artis Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, AAACD dan SFSS, atas kasus tersebut.
Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial AAACD dan SFSS dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kedua tersangka terbukti mengajak korban untuk berbisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali. Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban, PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik. Para tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Uang modal yang diterima tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya.Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
INVESTASI FIKTIF PENIPUAN BUNGA ZAINAL POLISI POLD
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Segera Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Diduga Melakukan PemerasanPolda Metro Jaya siap menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya. Penyelidikan telah dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan telah mengamankan AKBP Bintoro di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Periksa AKBP Bintoro Terkait Dugaan PemerasanPolda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. AKBP Bintoro telah ditahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Siapkan Samsat Keliling untuk JadetabekPolda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di berbagai lokasi strategis.
Baca lebih lajut »
Kasus Firli Bahuri: DPR Minta Polda Metro Jaya Cepat Menuntaskan Kasus PemerasanDPR RI menilai proses hukum kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri sudah cukup lama dan berlarut-larut. Zaenur, anggota DPR RI, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Amankan Penetapan Gubernur-Wagub DKI JakartaKPU DKI Jakarta akan mengumumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 pada Kamis (9/1) di Hotel Pullman, Jakarta Barat. Pengamanan akan dilakukan oleh 588 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI JakartaBerita Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terbaru hari ini 2025-01-09 02:13:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »