Regulasi kendaraan dengan penggerak listrik itu mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, regulasi kendaraan dengan penggerak listrik itu mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, lanjut Agus, aturan pengoperasian kendaraan listrik juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra akan Undang Megawati ke Rakernas'Insyaallah kita akan mengundang ibu Mega dan pimpinan parpol yang lain di rakernas Gerindra,' kata Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Gerindra PDIP
Baca lebih lajut »
Gelar Rakernas, Partai Gerindra Bakal Undang MegawatiAndre menuturkan, partainya akan mengundang Megawati lantaran sebelumnya Ketum Gerindra Prabowo Subianto sudah diundang pada Kongres V PDIP di Bali.
Baca lebih lajut »
Undang YouTuber, KPI Ingin Samakan PersepsiKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk mengawasi layanan siar berbasiskan internet. Wacana itu mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Dukung Aturan Baru Ganjil GenapPolda Metro Jaya mendukung kebijakan perluasan area ganjil genap
Baca lebih lajut »
Kendaraan Berbasis Gas Diharapkan Bebas Aturan Ganjil-GenapKendaraan gas bumi juga tak kalah ramah lingkungan dibandingkan kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »