Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling untuk Mempermudah Warga

Transportasi Berita

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling untuk Mempermudah Warga
SIM KelilingPolda Metro JayaSIM Perpanjangan
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 78%

Pengguna SIM A dan C dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka melalui layanan SIM Keliling yang diadakan setiap Sabtu di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka. Warga harus melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum dapat memanfaatkan layanan ini. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diurus di kantor Satpas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan setiap Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

SIM Keliling Polda Metro Jaya SIM Perpanjangan Jakarta Layanan Publik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SIM Keliling di Lima Lokasi JakartaSIM Keliling di Lima Lokasi JakartaPolda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Baca lebih lajut »

SIM Keliling Kembali Tersedia di Lima Lokasi JakartaSIM Keliling Kembali Tersedia di Lima Lokasi JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku.
Baca lebih lajut »

SIM Keliling di Jakarta dan SekitarnyaSIM Keliling di Jakarta dan SekitarnyaPolda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga perpanjangan SIM. Lima mobil SIM Keliling beroperasi di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi JakartaPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pemohon diminta membawa SIM dan KTP beserta salinannya, mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sedangkan SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Baca lebih lajut »

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 LokasiDitlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 LokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Tersedia layanan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Baca lebih lajut »

SIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Lokasi JakartaSIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Lokasi JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa SIM dan KTP serta salinannya. Di lokasi, pemohon akan mengisi formulir, melakukan tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 02:50:45