Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling

Transportation Berita

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling
SIM KEILINGJAKARTAPOLICE
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 78%

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

\Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. \Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. \Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

SIM KEILING JAKARTA POLICE DRIVING LICENSE TRANSORATTION

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SIM Keliling di Lima Lokasi JakartaSIM Keliling di Lima Lokasi JakartaPolda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Baca lebih lajut »

SIM Keliling Polda Metro JayaSIM Keliling Polda Metro JayaDitlantas Polda Metro Jaya mengadakan layanan perpanjangan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta Berhentikan Layanan SIM dan Ganjil-Genap di Hari NatalPolda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta Berhentikan Layanan SIM dan Ganjil-Genap di Hari NatalPada hari libur Natal 2024, Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta menghentikan layanan SIM dan kebijakan ganjil-genap.
Baca lebih lajut »

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Dua Lokasi SIM KelilingDitlantas Polda Metro Jaya Buka Dua Lokasi SIM KelilingDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Dua lokasi tersebut adalah Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk). Dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Baca lebih lajut »

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 LokasiDitlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 LokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Tersedia layanan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Baca lebih lajut »

SIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Lokasi JakartaSIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Lokasi JakartaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa SIM dan KTP serta salinannya. Di lokasi, pemohon akan mengisi formulir, melakukan tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 21:22:28