Jumlah korban dari sindikat tersebut diperkirakan mencapai 122 orang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada , Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti , dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jombingo di DepokDirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ada dua korban yang melapor terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Dugaan Penipuan di Aplikasi JombingoAde Safri menerangkan, aplikasi Jambingo memberikan syarat kepada member membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.
Baca lebih lajut »
Kasus Jual Beli Ginjal, Ini Ciri Korban yang Biasanya Diincar PelakuTim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi bongkar kasus sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, sindikat mengincar kelompok rentan.
Baca lebih lajut »
Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal IlegalPOLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 12 orang tersangka di tangkap. Sumber:
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Aplikasi JombingoPOLDA Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.
Baca lebih lajut »
Cerita Korban Aplikasi Jombingo, Awalnya Cuan Tiba-tiba Tidak Bisa AksesPolda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo dengan kerugian total puluhan juta rupiah.
Baca lebih lajut »