Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Atallah Saputra (MHA), mahasiswa UI.
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Atallah Saputra , mahasiswa Universitas Indonesia di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis .
Advertisement Selain saksi, kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda , Bidang Profesi dan Pengamanan dan Bidang Hukum .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Rekonstruksi Ulang Usai Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka - Pikiran-Rakyat.comPolda Metro Jaya Bakal Lakukan Rekonstruksi Ulang Usai Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menyebut akan melakukan rekonstruksi ulang dan akan objektif serta transparan.
Baca lebih lajut »
Besok, Polda Metro Jaya Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UIOleh polisi, Eko Setia Budi tidak dijerat pidana karena dianggap tidak sengaja melindas Hasya hingga meninggal.
Baca lebih lajut »
Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Dihadiri Sejumlah Petinggi Polda hingga BEM UIPolda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI (Universitas Indonesia) Mohammad Hasya Athallah Saputra
Baca lebih lajut »
Polda Metro rencanakan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UIRencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait.
Baca lebih lajut »
Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Jaya: Agar Transparan dan ObyektifKapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkapkan rekonstruksi ulang dilakukan oleh penyidik bersama sejumlah ahli agar proses penyidikan transparan dan objektif. Penyidikan akan menggunakan metode investigasi ilmiah dan kolaborasi antarprofesi.
Baca lebih lajut »