Polda Metro Jaya memecat 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasus pelanggaran meliputi penyalahgunaan narkoba, desersi, penggelapan, perselingkuhan, nikah siri, dan LGBT.
Jumat, 3 Januari 2025 12:06 WIB Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Kamis (2/1/2024). Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat .
'Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,' kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi. 'Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,' katanya. Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.'Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ' ucapnya
Polda Metro Jaya PTDH Pelanggaran Berat Narkoba Desersi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Pecat Dirnarkoba Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan Penonton DWPKombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari anggota Polri akibat dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Anggota DPR menilai sanksi tersebut tepat dan didasari bukti kuat. Sidang etik juga akan dilanjutkan kepada para pelaku lainnya.
Baca lebih lajut »
Imbauan Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Jawa Barat Terkait Pergantian Tahun BaruKapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan pergantian tahun baru. Sementara itu, Ditlantas Polda Jawa Barat akan memberlakukan Car Free Night (CFN) di ruas jalur Puncak untuk mengurai kemacetan.
Baca lebih lajut »
1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik PangkatKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memimpin upacara kenaikan pangkat bagi 1.178 personel Polda Metro Jaya di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Kapolda Metro Jaya Terima Kritik dan Berikan Cendera Mata untuk PWI JayaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik dari semua pihak. Ia memberikan cendera mata kepada berbagai pihak, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya), sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas yang terjalin baik antara kedua belah pihak.
Baca lebih lajut »
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya, Tersangka Tidak Memenuhi PanggilanFirli Bahuri, setelah setahun tanpa kejelasan, dipanggil kembali oleh Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta hentikan kasusnya.
Baca lebih lajut »
Wika Salim Mendatangi Polda Metro Jaya, Diduga Mengalami Kerugian Miliaran RupiahPedangdut Wika Salim dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, berbicara dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana oleh pihak manajemen yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Baca lebih lajut »