Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih bijak dalam situasi pandemi COVID-19 ini. PoldaMetroJaya
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan umat Islam jelang Lebaran adalah berziarah ke pemakaman. Namun, karena sedang ada pembatasan sosial berskala besar polisi meminta agar kegiatan itu ditunda dulu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masyarakat harus bisa lebih bijak dalam situasi seperti ini dengan menahan diri.
Baca Juga: “Sebaiknya jangan dan saya tidak bilang dibolehkan, kami imbau sebaiknya tidak usah, salat juga di rumah saja,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu . Menurut Yusri, imbauan ini disampaikan seluruh anggota yang ada di lapangan, khususnya di polsek-polsek yang ada di dekat lokasi pemakaman. “Semuanya diingatkan agar jangan dulu ziarah, tahan diri dulu setelah pandemi ini selesai,” tambah Yusri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya: Lebaran Tetap di Rumah, Silaturahmi Lewat VirtualPolda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan hari Lebaran di rumah saja untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pernyataan Polda Metro Jaya soal Polisi Minta THR kepada PengusahaSelian soal polisi minta THR, ada juga koemntar Polda Metro Jaya tentang organisasi kemasyarakatan. polisimintaTHR
Baca lebih lajut »
Danone Indonesia Gandeng Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Salurkan BantuanBantuan untuk warga terdampak Covid-19 ini disalurkan melalui Program Bakti Sosial Polda Metro Jaya kepada masyarakat di sekitar wilayah Pasar Rebo dan Ciputat.
Baca lebih lajut »
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro JayaKomedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik karena materi lawakan yang ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya akan panggil Andre Taulany dan Rina NosePolda Metro Jaya akan memanggil komedian Andre Taulany dan Rina Nose untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media ...
Baca lebih lajut »