Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Indonesia Berita Berita

Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pekan Depan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 92%

'Jadi pascapenetapan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, mulai tanggal 27 November 2023 Sumber:

POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo , pekan depan.

"Jadi pascapenetapan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, mulai tanggal 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat .

Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan Firli Bahuri. Dia akan menyampaikan dalam waktu dekat."Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan," ungkap Ade.Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Petinggi Hizbullah Temui Hamas dan Jihad Islam di LibanonPetinggi Hizbullah Temui Hamas dan Jihad Islam di LibanonBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

BRI Catat Penyaluran KUR Sebesar Rp107,84 Triliun Per September 2023BRI Catat Penyaluran KUR Sebesar Rp107,84 Triliun Per September 2023Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Karya Seni Hubungan Manusia dan Alam Raih 13th UOB Painting Of The Year AwardKarya Seni Hubungan Manusia dan Alam Raih 13th UOB Painting Of The Year AwardBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

6 Cara untuk Jamin Kenyamanan Konsumen saat Harbolnas6 Cara untuk Jamin Kenyamanan Konsumen saat HarbolnasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Kelompok Hamas dan Jihad Islam Temui HizbullahKelompok Hamas dan Jihad Islam Temui HizbullahBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Gelaran Indonesia Motorcycle Show 2023 Diresmikan MenperinGelaran Indonesia Motorcycle Show 2023 Diresmikan MenperinBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 00:04:23