Diketahui, pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang.
Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Timur masih menunggu putusan hukum tetap atau incraht terhadap dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi terkait tragedi Kanjuruhan sebelum melakukan sidang etik.
Kendati demikian dari vonis itu, Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam vonis bebas tersebut. 2 dari 2 halamanVonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia Pertanyakan KeadilannyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika Onlinejaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi KanjuruhanTidak terbukti bersalah, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca lebih lajut »
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Baca lebih lajut »
Tragedi Kanjuruhan: Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasTidak terbukti bersalah, terdakwa tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmad divonis bebas
Baca lebih lajut »
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Sampata Polres Malang Divonis BebasJPU sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan 3 tahun penjara atas tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Mantan Kabagops Polres Malang, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis BebasMantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Vonis bebas itu, Mantan Kepala...
Baca lebih lajut »