Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap sejumlah tersangka jaringan perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu.
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Senin .
“Empat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati,” kata Margiyanto. Tempat kejadian perkara di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Barang bukti yang diamankan berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring dan 20 kuku beruang madu.
Empat pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR , A , MD, dan S . Sementara seorang pelaku lagi A alias B dimasukan DPO. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta – Rp 80 juta, taring harimau Rp. 500.000 - Rp 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp 2 juta per kilo di pasar gelap.Sumber: BeritaSatu.com
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Aceh |Republika OnlineEmpat tersangka ditangkap terkait perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera.
Baca lebih lajut »
Liga 1 Lanjut, Persiraja Masih Berharap Digelar di AcehPersiraja Banda Aceh menyambut positif keputusan PSSI untuk melanjutkan Shopee Liga 1 dan Liga 2. Di sisi lain, mereka masih berharap liga bisa main di Aceh.
Baca lebih lajut »
Jadwal Gerhana Matahari Cincin di Indonesia: Berawal di Aceh, Berakhir di PapuaCatat, ini jadwal Gerhana Matahari Cincin di berbagai wilayah Indonesia. Paling awal bisa disaksikan di Sabang, Aceh, paling akhir di Agats, Papua.
Baca lebih lajut »
Kerja Sama Travel Bubble, Malaysia Lirik Danau Toba dan AcehSelain Danau Toba, industri perjalanan Malaysia juga tertarik terapkan travel bubble bersama Aceh karena beberapa daerahnya berstatus zona hijau.
Baca lebih lajut »