MK sudah mengetok putusan ikhwal perkara PHPU 2019 pada Kamis 27 Juni 2019, yang menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo...
Fahri Bachmid, anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf menandaskan, ada beberapa poin yang perlu menjadi pemahaman khalayak luas. - Mahkamah Konstitusi sudah mengetok putusan ikhwal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Putusan ini mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan ini harus diahiri saat ini juga," ucap Fahri. Kata dia, argumen bahwa hakim MK harus melakukan sesuatu dalam konteks pembuktian dalam perkara PHPU Pilpres 2019 itu berpotensi merusak sistem hukum, khususnya Hukum Acara MK serta berbagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang MK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LSI Denny JA: Pasca-Pilpres, Pertikaian Politik Terus BerlanjutPemilu Presiden (Pilpres) 2019 sudah selesai seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa...
Baca lebih lajut »
Target Juara ASEAN School Games, Indonesia Incar 36-38 EmasIndonesia menargetkan gelar juara umum ASEAN Schools Games 2019 (ASG 2019).
Baca lebih lajut »
Berkarya dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa PHPU PilegTotal ada 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019 yang akan dihadapi KPU di MK.
Baca lebih lajut »
Begini Alur Lengkap Penanganan Sengketa Pileg 2019 di MK
Baca lebih lajut »
Berkarya Bantah Ajukan Gugatan ke MK Terkait Suara Pileg 2019Partai Berkarya meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait 2,7 juta suara Berkarya yang kemudian diajukan...
Baca lebih lajut »
MK Registrasi 260 PHPU Pileg 2019
Baca lebih lajut »