PNS malas, tidak capai kinerja akan diberikan sanksi tegas mulai dari penghentian Tukin sampai dipecat. PNS
- Pegawai negeri sipil harus melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Jika tidak mencapai target ada sanksi yang menunggunya.
"Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku30 Persen PNS Hanya Santai dan Gaptek, Kepala BKN: Masih Perlukah Tenaga Administrasi? Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang PNS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 JutaPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca lebih lajut »
Cair! Jokowi Kerek Tukin PNS BKN, Tertinggi Jadi Rp 33 JutaJokowi resmi menaikkan besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan BKN
Baca lebih lajut »
Bahlil Ungkap Gaji PNS Kalau Jauh dari Omzet Jualan Seblak hingga CirengMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membandingkan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pengusaha.
Baca lebih lajut »
Bahlil Beberkan Cuan Penjual Cireng Lebih Menggoda Ketimbang Gaji PNSMenteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat untuk menjajaki dunia usaha.
Baca lebih lajut »
Dikabarkan Naik Tahun Depan, Berapa Gaji Pokok PNS saat Ini?Belakangan ini wacana kenaikan gaji pokok PNS marak diperbincangkan. Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pokok PNS saat ini?
Baca lebih lajut »
Jabatan PNS Ini Bakal Hilang, Siap-siap Ya!Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan melakukan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Baca lebih lajut »