PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus

Indonesia Berita Berita

PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 90%

Reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PNS, menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasiUntuk tingkat Pemerintah Pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP, dalam hal ini tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Ketentuan itu dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Dalam hal ini tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.Selain itu, PNS juga memperoleh tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.I dan golongan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.

Kemudian untuk eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IVB sebesar Rp 490.000, dan Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Siap-Siap, PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan MelekatSiap-Siap, PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan MelekatPNS akan menerima gaji tunggal atau single salary. Artinya, tak ada tunjangan melekat lagi yang diterima PNS. Hal ini akan dibahas pada 2024
Baca lebih lajut »

Pemerintah Bakal Segera Terapkan Aturan Gaji Tunggal Bagi ASN-PNSPemerintah Bakal Segera Terapkan Aturan Gaji Tunggal Bagi ASN-PNSPemerintah sebut aturan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan segera diberlakukan. Nantinya,seluruh tunjangan melekat yang diterima PNS akan dihapus, sehingga abdi negara itu hanya akan menerima satu penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Baca lebih lajut »

Skema Gaji PNS Mau Diubah, Tunjangan Bakal Lenyap!Skema Gaji PNS Mau Diubah, Tunjangan Bakal Lenyap!Lewat skema tersebut, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN akan dihapus, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Baca lebih lajut »

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut PenjelasannyaPNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut PenjelasannyaPemerintah berencana untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »

Gaji PNS Bakal Tak Ada Tunjangan Melekat Lagi, Ini AlasannyaGaji PNS Bakal Tak Ada Tunjangan Melekat Lagi, Ini AlasannyaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan mengenai rencana perubahan sistem gaji PNS menjadi single salary.
Baca lebih lajut »

Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 14:51:49