Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, memvonis selama 1,5 tahun penjara terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yaitu Aditiya ...
Terdakwa Aditiya Hasibuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis .
Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, memvonis selama 1,5 tahun penjara terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan yaitu Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun PenjaraAnak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Putusan dibacakan majelis hakim di PN Medan.
Baca lebih lajut »
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 JutaAditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8 pada Kamis (31/8/20
Baca lebih lajut »
Majelis hakim PN Surabaya vonis berbeda tiga terdakwa kebaya merahMajelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan ...
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Asusila Kebaya MerahMajelis hakim PN Surabaya jatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa asusila video pasangan kebaya merah
Baca lebih lajut »
Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Hari IniAditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin, akan menjalani sidang putusan di PN Medan hari ini. Dijadwalkan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 8.
Baca lebih lajut »
Warga Curhat ke Polres Rohil soal Kesulitan Air Bersih, AKBP Andrian Langsung BergerakKapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto langsung bergerak setelah Polres Rohil mendapat curhat dari warga soal kesulitan air bersih. Alhamdulillah.
Baca lebih lajut »